20 Januari 2021

OPERASI YUSTISI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGITAN MASYARAKAT

Menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Magetan Nomor 360/17/403.204/2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona(Covid 19)

Dasar : 

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona ( Covid 19 ) dan ;

2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (Covid 19).

Pada hari ini sampai tanggal 25 Januari 2021 diadakan Operasi Yustisi serentak ke Desa-Desa se-Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan untuk diberlakukan Jam malam sampai pukul 21.00 WIB.

Bagi yang melanggar akan ditindak oleh Petugas Satgas Covid 19 dan akan diberikan sangsi.

RETNO DWI PRIHARTANTY (SEKRETARIS DESA)    DWI SULISTIYORINI (KAUR KEUANGAN)    JUMADI (KASI PEMERINTAHAN)    SUKIR (KASI KESEJAHTERAAN)    RUSBANDI (KAMITUWO)    SUKUR ROHCANI (KAUR PERENCANAAN)    SUWARDI (KASI PELAYANAN)