20 Januari 2021
OPERASI YUSTISI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGITAN MASYARAKAT
Menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Magetan Nomor 360/17/403.204/2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona(Covid 19)
Dasar :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona ( Covid 19 ) dan ;
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Pada hari ini sampai tanggal 25 Januari 2021 diadakan Operasi Yustisi serentak ke Desa-Desa se-Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan untuk diberlakukan Jam malam sampai pukul 21.00 WIB.
Bagi yang melanggar akan ditindak oleh Petugas Satgas Covid 19 dan akan diberikan sangsi.