17 Februari 2021
PENETAPAN PERUBAHAN KHUSUS APBDES TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan :
1.InMendagri No.3 Tahun 2021
2.InMenDesa,DPT & Trans No.1 Tahun 2021
3.SKEP Gubernur Jatim 188/59/KPTS/013/21
4.Instruksi Bupati Magetan No.1 Tahun 2021
5.SE Satgas COVID 19 No.9 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Penggunaan Dana Desa minimal 8 % maka dari itu Desa diharuskan melakukan Perubahan APBDESnya.
untuk Program PPKM SKALA MIKRO